Top 3: Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 7

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 7. Ini merupakan program lanjutan setelah gelombang 6 ditutup pada Senin, 31 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB.

“Jumlah pendaftar gelombang 6 akan kami sampaikan pada saat penutupan pendaftaran siang ini, gelombang 7 akan kami sampaikan setelah penutupan gelombang 6,” ucap Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, kepada Liputan6.com, Senin (31/8/2020).

Artikel mengenai meninggalnya pejabat Pelindo 1 tersebut menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang kayak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Selasa, 1 September 2020:

1. Siap-Siap, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 7 Segera Dibuka

Pemerintah akan membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 7. Ini merupakan program lanjutan setelah gelombang 6 ditutup pada Senin, 31 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB.

“Jumlah pendaftar gelombang 6 akan kami sampaikan pada saat penutupan pendaftaran siang ini, gelombang 7 akan kami sampaikan setelah penutupan gelombang 6,” ucap Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, kepada Liputan6.com, Senin (31/8/2020).

Sebelumnya, pemerintah telah membuka pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 6 pada Kamis, 27 Agustus 2020, pukul 12.00 WIB, dengan jumlah kuota yang dibuka untuk setiap gelombang sama, yakni 800 ribu peserta.

Ia menjelaskan total peserta dari gelombang 1-6 adalah 3 juta orang, dengan total peserta Kartu Prakerja adalah 5,6 juta peserta.

Baca artikel selengkapnya di sini

2. 3 Juta Pekerja Bakal Terima Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta di Tahap 2

Sejumlah orang berjalan di trotoar pada saat jam pulang kantor di Kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (8/6/2020). Aktivitas perkantoran dimulai kembali pada pekan kedua penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Sejumlah orang berjalan di trotoar pada saat jam pulang kantor di Kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (8/6/2020). Aktivitas perkantoran dimulai kembali pada pekan kedua penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia terus berupaya mempercepat penyaluran bantuan subsidi gaji tahap kedua bagi pekerja atau buruh yang menerima gaji di bawah Rp 5 juta.

"Minggu ini kami minta 3 juta data pekerja penerima untuk kami proses selanjutnya, mudah-mudahan tidak hanya 2,5 juta data saja, tapi menjadi 3 juta data biar mempercepat penyerapan (bantuan subsidi gaji)," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dikutip dari Antara, Senin (31/8/2020).

Hal tersebut disampaikan Menaker usai penandatangan perjanjian kerja bersama penerimaan bantuan pembangunan gedung workshop peralatan pelatihan vokasi BLK Komunitas dan penyerahan bantuan Program Perluasan Kesempatan Kerja di Hotel Horison Nindya Semarang.

Menaker menjelaskan bahwa pemerintah menganggarkan Rp 37,7 triliun pada program bantuan subsidi gaji dengan jumlah target penerima sebanyak 15,7 juta pekerja.

Baca artikel selengkapnya di sini

3. Pencairan Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta Lewat Bank Swasta Telat 4 Hari, Kenapa?

Antrean calon penumpang memasuki stasiun Sudirman saat jam pulang kantor di Jakarta, Senin (8/6/2020). Aktivitas perkantoran dimulai kembali pada pekan kedua penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Antrean calon penumpang memasuki stasiun Sudirman saat jam pulang kantor di Jakarta, Senin (8/6/2020). Aktivitas perkantoran dimulai kembali pada pekan kedua penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Kementerian Ketenagakerjaan mulai mencairkan program subsidi gaji bagi pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta. Subsidi langsung ini bertujuan untuk membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Namun, pencairan subsidi gaji Rp600 ribu ini dipastikan lebih cepat bagi pekerja dengan rekening Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara), meliputi BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Sebaliknya, bagi pekerja yang menggunakan rekening bank swasta pencairan bantuan akan lebih lama.

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Soes Hindharno mengatakan, perbedaan aturan internal antara perbankan himbara dan swasta menjadi penyebab perbedaan waktu pencairan. Sehingga pekerja dengan rekening bank swasta harus menunggu waktu pencairan 3 sampai 4 hari lebih lama.

"Ini hanya soal waktu, saya punya keyakinan banknya bukan satu manajemen dengan Himbara, tapi non-Himbara. Paling beda 3-4 hari. Itu hanya soal perbedaan aturan internal perbankan," jelas dia kepada Merdeka.com, Senin (31/8/2020).

Baca artikel selengkapnya di sini



from Liputan6 RSS https://ift.tt/2EW97Qg

Comments