Ngotot Berjemur di Area Publik saat Lockdown COVID-19, Wanita di Spanyol Ditangkap Polisi

Liputan6.com, Jakarta Seorang wanita di Spanyol ditangkap usai melanggar aturan lockdown yang ditetapkan oleh pemerintah setempat demi mencegah penyebaran infeksi virus corona atau COVID-19. Alasannya, dia ingin berjemur.

Polisi datang ke lokasi tempat wanita tersebut dan teman-temannya berkumpul, usai mendapatkan laporan dari sekelompok warga di Palma, Majorca. Masyarakat setempat khawatir dengan aktivitas yang melanggar aturan karantina wilayah untuk mencegah COVID-19 tersebut.

Dilansir dari The Sun pada Senin (30/3/2020), polisi menemukan wanita ini bersama teman-temannya minum-minum dan berjemur di ruang terbuka di pinggir laut.

"Para petugas berbicara kepada mereka yang ada dan berkomunikasi secara lisan dan informatif, bahwa mereka harus meninggalkan daerah itu dan harus tetap di rumah," tulis surat kabar lokal Ultima Hora.

Marah karena Disuruh Pulang

Warga berjalan di sepanjang La Ramblas, Barcelona, Spanyol, Minggu (15/3/2020). Pemerintah Spanyol memberlakukan lockdown setelah negara berpenduduk 47 juta jiwa itu terdampak virus corona COVID-19 paling parah kedua di Eropa setelah Italia. (AP Photo/Emilio Morenatti)
Warga berjalan di sepanjang La Ramblas, Barcelona, Spanyol, Minggu (15/3/2020). Pemerintah Spanyol memberlakukan lockdown setelah negara berpenduduk 47 juta jiwa itu terdampak virus corona COVID-19 paling parah kedua di Eropa setelah Italia. (AP Photo/Emilio Morenatti)

Alih-alih patuh, wanita tersebut malah bersikeras untuk tetap melanjutkan aktivitasnya. Dia berkilah ingin mendapatkan kulit cokelat.

"Setelah beberapa serangan verbal terhadap petugas polisi dan dikarenakan sikapnya, dia diminta untuk menunjukkan identitasnya namun menolak," kata pemberitaan setempat.

Wanita yang marah ini menolak pulang dengan jalan damai. Dia ditangkap dan dimasukkan ke dalam mobil polisi dan terancam terkena sanksi denda karena ketidakpatuhan dan melanggar lockdown.

Pemerintah Spanyol menyatakan bahwa orang-orang boleh keluar rumah dengan alasan yang jelas seperti pergi ke supermarket, membeli obat-obatan atau ke bank, ke tempat kerja, serta merawat warga lanjut usia.

Mereka yang menolak mematuhi perintah ini terancam denda sekitar 600 euro hingga 30 ribu euro (10 juta sampai 545 juta rupiah).

Simak juga Video Menarik Berikut Ini



from Liputan6 RSS https://ift.tt/2QVbo1x

Comments