PKB: UMKM Jadi Jangkar Pengaman dari Pengangguran Massal

Liputan6.com, Jakarta Polemik soal Omnibus Law membuat masyarakat sering lupa bahwa jangkar pengaman penyerapan tenaga kerja saat ini ternyata bukanlah industri formal yang besar, apalagi padat modal. Jangkarnya adalah UMKM. Menyedihkan, tapi itu fakta yang harus diterima.

Demikian disampaikan Ketua DPP PKB bidang Ketenagakerjaan dan Migran Dita Indah Sari kepada media pada Sabtu sore (29/2/2020) di Jakarta.

Menurut catatan yang dihimpun PKB dari BPS, Dita menyatakan ada 116.978.631 orang tenaga kerja terserap di UMKM. Dari jumlah itu 89%-nya ada di usaha mikro, yang pekerjanya kurang dari 4 orang per unit, dan sifatnya jelas informal. Sementara usaha besar menyerap berapa? Hanya 3%, atau sekitar 3,6 juta orang saja.

"Kami tidak sedang mempertentangkan yang kecil dengan yang besar, raksasa dengan liliput. Namun struktur ekonomi semacam ini memang lampu kuning. UMKM memang harus dihidupkan terus, dari hulu ke hilir. Apalagi situasi ekonomi global sedang mengalami perlambatan seperti ini. Industri padat karya skala besar belum tentu segera mau tanam modal. Jadi untuk sementara, yang ada ya kita ramu baik-baik. Ya UMKM itu, "sambung Dita.

Pemerintah memang sudah melakukan banyak upaya untuk mendongkrak UMKM. Subsidi bunga KUR 6%, keringanan pajak 5%, akses pelatihan dan pemberdayaan di banyak kementerian, digitalisasi dll. Namun bagi PKB kunci keberlanjutan usaha kecil adalah terintegrasinya mereka dengan ekosistem industri yang lebih besar.

"UMKM harus jadi bagian dari supply chain bagi industri formal. UMKM makanan, kerajinan, kesenian menjadi bagian terintegrasi dengan industri pariwisata. UMKM pertanian menjadi bagian dari industri pengolahan makanan minuman. Skemanya bisa public private partnership atau bantuan full pemerintah dan bank".

"Jadi apa yang sudah dimiliki jangan disia-siakan. Bagaimana si kecil yang berjasa ini bisa terus hidup dan berperan besar", demikian Dita.



from Liputan6 RSS https://ift.tt/39eEwIi

Comments